Analisa tentang penyakit
TBC
1. Tahap
prepatogenesis
Pada tahap
ini individu berada dalam keadaan normal/sehat tetapi mereka pada dasarnya peka
terhadap kemungkinan terganggu oleh serangan agen penyakit (stage of susceptibility).
Walaupun demikian pada tahap ini sebenarnya telah terjadi interaksi antara
penjamu dengan bibit penyakit. Tetapi interaksi ini masih terjadi di luar
tubuh, dalam arti bibit penyakit masih ada di luar tubuh penjamu di mana para
kuman mengembangkan potensi infektifitas, siap menyerang penjamu.
2. Tahap
pathogenesis
a. Tahap
inkubasi : 4-12 minggu
b. Tahap
penyakit dini
Tahap
ini dimulai saat penderita mengalami gejala awal penyakit, yang biasanya
dikarenakan oleh adanya penurunan daya tahan tubuh, sehingga pada tahap ini terjadi
kerusakan paru secara luas.
Gejala :




Penatalaksanaan :
1. Tahap awal, 1 papan obat (blister) diminum sekaligus
tiap hari. lama pengobatan 2-3 bln tergantung berat ringannya penyakit
tablet 4 FDC
v mengandung 4 macam obat
§ 75 mg INH
§ 150 mg
rifampisin
§ 400 mg
pirazinamid
§ 275 mg
ethambutol
c. Tahap
penyakit lanjut
Pada tahap ini penyakit bertambah jelas dan mungkin bertambah berat dengan
segala kelainan klinik yang jelas, sehingga diagnosis sudah relatif mudah
ditegakkan. Saatnya pula, setelah diagnosis ditegakkan, diperlukan pengobatan
yang tepat untuk menghindari akibat lanjut yang kurang baik dengan.
Gejala:



Penatalaksanaan :
1. Papan obat (blister) diminum sekaligus 3 x seminggu.
lama pengobatan 4-5 bln tergantung berat ringannya penyakit
tablet 2 FDC
v Mengandung 2 macam obat:
§ 150 mg INH
§ 150 mg
Rifampisin
d. Tahap
penyakit akhir
1) Sembuh
sempurna :
Yaitu bibit
penyakit menghilang dan tubuh
menjadi pulih, sehat kembali.
2) Sembuh
dengan cacat :
Yaitu bibit
penyakit menghilang, penyakit sudah tidak ada, tetapi tubuh tidak pulih
sepenuhnya, meninggalkan bekas gangguan yang permanen berupa cacat misalnya
cacat mental.
3) Karier
:
Di mana tubuh
penderita pulih kembali, namun penyakit masih tetap ada dalam tubuh tanpa
memperlihatkan gangguan penyakit.
4) Kronis
Penyakit tetap
berlangsung secara kronik.
Gejala : batuk terus menerus, demam, menggigil, berkeringat di malam hari, hilangnya
nafsu makan, berat
badan turun, dan lesu
Penatalaksanaan
:
Ø Teruskan pengobatan lama ± 3 bulan dengan evaluasi bakteriologis tiap-tiap
bulan.
Ø
Nilai ulang test
resistensi kuman terhadap obat.
Ø
Berikan pengobatan yang sama dengan
pengobatan pertama
Ø
Lakukan pemeriksaan BTA mikroskopik
3 kali, biakan dan resistensi
Ø
Roentgen paru sebagai evaluasi.
Ø
Identifikasi adanya penyakit yang
menyertai (demam, alkoholisme / steroid jangka lama)
5) Meninggal
dunia
Penatalaksanaan jenazah :
Terhadap jenazah akibat penyakit
wabah, perlu penanganan secara
khusus menurut jenis penyakitnya
untuk menghindarkan penularan
penyakit pada orang lain.
Penanganan jenazah yang dimaksud
adalah sebagai berikut:
a. Penanganan jenazah secara umum
mengikuti ketentuan sebagai
berikut:
1) Harus memperhatikan norma agama,
kepercayaan, tradisi, dan
peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
2) Pemeriksaan terhadap jenazah
dilakukan oleh petugas kesehatan.
3) Melepas alat yang digunakan
dalam penanganan jenazah dilakukan oleh petugas kesehatan.
b. Penanganan jenazah secara khusus
mengikuti ketentuan sebagai
berikut :
Di tempat pemulasaraan jenazah :
§ Seluruh
petugas yang menangani jenazah telah mempersiapkan kewaspadaan standar.
§ Mencuci
tangan dengan sabun sebelum memakai dan setelah melepas sarung tangan.
§ Perlakuan
terhadap jenazah: luruskan tubuh; tutup mata, telinga, dan mulut dengan
kapas/plester kedap air; lepaskan alat kesehatan yang terpasang; setiap luka
harus diplester dengan rapat.
§ Jika
diperlukan memandikan jenazah atau perlakuan khusus berdasarkan pertimbangan
norma agama, kepercayaan, dan tradisi, dilakukan oleh petugas khusus dengan
tetap memperhatikan kewaspadaan universal (universal precaution).
§ Air
untuk memandikan jenazah harus dibubuhi disinfektan.
§ Jenazah
dibungkus dengan kain kafan dan/atau bahan kedap air.
§ Jenazah
yang sudah dibungkus tidak boleh dibuka lagi.
§ Jenazah
disemayamkan tidak lebih dari 4 jam di tempat pemulasaraan jenazah.
§ Jenazah
dapat dikeluarkan dari tempat pemulasaraan jenazah untuk dimakamkan setelah
mendapat ijin dari keluarga.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar