Senin, 19 Januari 2015

Riwayat Perjalanan Penyakit TBC

Analisa tentang penyakit
TBC
1.      Tahap prepatogenesis
Pada tahap ini individu berada dalam keadaan normal/sehat tetapi mereka pada dasarnya peka terhadap kemungkinan terganggu oleh serangan agen penyakit (stage of susceptibility). Walaupun demikian pada tahap ini sebenarnya telah terjadi interaksi antara penjamu dengan bibit penyakit. Tetapi interaksi ini masih terjadi di luar tubuh, dalam arti bibit penyakit masih ada di luar tubuh penjamu di mana para kuman mengembangkan potensi infektifitas, siap menyerang penjamu.
2.      Tahap pathogenesis
a.       Tahap inkubasi : 4-12 minggu
b.      Tahap penyakit dini
Tahap ini dimulai saat penderita mengalami gejala awal penyakit, yang biasanya dikarenakan oleh adanya penurunan daya tahan tubuh, sehingga pada tahap ini terjadi kerusakan paru secara luas.
Gejala :
*      Demam tidak terlalu tinggi yang berlangsung lama, biasanya dirasakan malam hari disertai keringat malam. Kadang-kadang serangan demam seperti influenza dan bersifat hilang timbul.
*      Penurunan nafsu makan dan berat badan.
*      Batuk-batuk selama lebih dari 3 minggu (dapat disertai dengan darah).
*      Perasaan tidak enak (malaise), lemah.
Penatalaksanaan :
1.    Tahap awal, 1 papan obat (blister) diminum sekaligus tiap hari. lama pengobatan 2-3 bln tergantung berat ringannya penyakit
tablet 4 FDC
v mengandung 4 macam obat
§   75 mg INH
§   150 mg rifampisin
§   400 mg pirazinamid
§   275 mg ethambutol

c.       Tahap penyakit lanjut
Pada tahap ini penyakit bertambah jelas dan mungkin bertambah berat dengan segala kelainan klinik  yang jelas, sehingga diagnosis sudah relatif mudah ditegakkan. Saatnya pula, setelah diagnosis ditegakkan, diperlukan pengobatan yang tepat untuk menghindari akibat lanjut yang kurang baik dengan.
Gejala:
*      Tergantung dari organ tubuh mana yang terkena, bila terjadi sumbatan sebagian bronkus (saluran yang menuju ke paru-paru) akibat penekanan kelenjar getah bening yang membesar, akan menimbulkan suara “mengi”, suara nafas melemah yang disertai sesak.
*      Ada cairan dirongga pleura (pembungkus paru-paru), dapat disertai dengan keluhan sakit dada. Bila mengenai tulang, maka akan terjadi gejala seperti infeksi tulang yang pada suatu saat dapat membentuk saluran dan bermuara pada kulit di atasnya, pada muara ini akan keluar cairan nanah.
*      Pada anak-anak dapat mengenai otak (lapisan pembungkus otak) dan disebut sebagai meningitis (radang selaput otak), gejalanya adalah demam tinggi, adanya penurunan kesadaran dan kejang-kejang.
Penatalaksanaan :
1.    Papan obat (blister) diminum sekaligus 3 x seminggu. lama pengobatan 4-5 bln tergantung berat ringannya penyakit
tablet 2 FDC
v Mengandung 2 macam obat:
§   150 mg INH
§   150 mg Rifampisin

d.      Tahap penyakit akhir
1)      Sembuh sempurna :
Yaitu bibit penyakit menghilang dan tubuh menjadi pulih, sehat kembali.
2)      Sembuh dengan cacat :
Yaitu bibit penyakit menghilang, penyakit sudah tidak ada, tetapi tubuh tidak pulih sepenuhnya, meninggalkan bekas gangguan yang permanen berupa cacat misalnya cacat mental.
3)      Karier :
Di mana tubuh penderita pulih kembali, namun penyakit masih tetap ada dalam tubuh tanpa memperlihatkan gangguan penyakit.
4)      Kronis
Penyakit tetap berlangsung secara kronik.
Penatalaksanaan :
Ø  Teruskan pengobatan lama ± 3 bulan dengan evaluasi bakteriologis tiap-tiap bulan.
Ø  Nilai ulang test resistensi kuman terhadap  obat.
Ø  Berikan pengobatan yang sama dengan pengobatan pertama
Ø  Lakukan pemeriksaan BTA mikroskopik 3 kali, biakan dan resistensi
Ø  Roentgen paru sebagai evaluasi.
Ø  Identifikasi adanya penyakit yang menyertai (demam, alkoholisme / steroid jangka lama)

5)      Meninggal dunia
Penatalaksanaan jenazah :
Terhadap jenazah akibat penyakit wabah, perlu penanganan secara
khusus menurut jenis penyakitnya untuk menghindarkan penularan
penyakit pada orang lain.
Penanganan jenazah yang dimaksud adalah sebagai berikut:
a. Penanganan jenazah secara umum mengikuti ketentuan sebagai
berikut:
1) Harus memperhatikan norma agama, kepercayaan, tradisi, dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2) Pemeriksaan terhadap jenazah dilakukan oleh petugas kesehatan.
3) Melepas alat yang digunakan dalam penanganan jenazah dilakukan oleh petugas kesehatan.
b. Penanganan jenazah secara khusus mengikuti ketentuan sebagai
berikut :
Di tempat pemulasaraan jenazah :
§  Seluruh petugas yang menangani jenazah telah mempersiapkan kewaspadaan standar.
§  Mencuci tangan dengan sabun sebelum memakai dan setelah melepas sarung tangan.
§  Perlakuan terhadap jenazah: luruskan tubuh; tutup mata, telinga, dan mulut dengan kapas/plester kedap air; lepaskan alat kesehatan yang terpasang; setiap luka harus diplester dengan rapat.
§  Jika diperlukan memandikan jenazah atau perlakuan khusus berdasarkan pertimbangan norma agama, kepercayaan, dan tradisi, dilakukan oleh petugas khusus dengan tetap memperhatikan kewaspadaan universal (universal precaution).
§  Air untuk memandikan jenazah harus dibubuhi disinfektan.
§  Jenazah dibungkus dengan kain kafan dan/atau bahan kedap air.
§  Jenazah yang sudah dibungkus tidak boleh dibuka lagi.
§  Jenazah disemayamkan tidak lebih dari 4 jam di tempat pemulasaraan jenazah.
§  Jenazah dapat dikeluarkan dari tempat pemulasaraan jenazah untuk dimakamkan setelah mendapat ijin dari keluarga.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar